Ejaan Yang Disempurnakan (disingkat
EYD) adalah ejaan
bahasa Indonesia yang berlaku sejak tahun
1972. Ejaan ini menggantikan ejaan
Ejaan Republik atau
Ejaan Soewandi.
Daftar isi
Sejarah
Sebelum EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada tahun
1967 mengeluarkan
Ejaan Baru (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia
Ejaan Malindo.
Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan LBK, juga
dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu
konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru. Panitia itu bekerja
atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan no.062/67,
tanggal
19 September 1967.
Pada
23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh Menteri Pelajaran
Malaysia Tun Hussein Onn dan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia,
Mashuri.
Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan
asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang
Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal
16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin bagi
bahasa Melayu ("Rumi" dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) dan
bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai
Ejaan Rumi Bersama (ERB). Pada waktu pidato kenegaraan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdakan Republik Indonesia yang ke XXVII, tanggal
17 Agustus 1972
diresmikanlah pemakaikan ejaan baru untuk bahasa Indonesia oleh
Presiden Republik Indonesia. Dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun
1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia Yang
Disempurnakan (EYD). Ejaan tersebut merupakan hasil yang dicapai oleh
kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun
1966.
Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan ini merupakan penyederhanaan
serta penyempurnaan dari pada Ejaan Suwandi atau ejaan Republik yang
dipakai sejak dipakai sejak bulan
Maret 1947.
Selanjutnya pada tanggal
12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas.
Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975
memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan"
dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Revisi 1987
Pada tahun
1987,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan
"Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Keputusan
menteri ini menyempurnakan EYD edisi
1975.
Revisi 2009
Pada tahun
2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun
2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya peraturan menteri ini, maka EYD edisi
1987 diganti dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
[1]
Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
Perubahan yang terdapat pada Ejaan Baru atau Ejaan LBK (1967), antara lain:
- "tj" menjadi "c" : tjutji → cuci
- "dj" menjadi "j": djarak → jarak
- "j" menjadi "y" : sajang → sayang
- "nj" menjadi "ny" : njamuk → nyamuk
- "sj" menjadi "sy" : sjarat → syarat
- "ch" menjadi "kh": achir → akhir
Beberapa kebijakan baru yang ditetapkan di dalam EYD, antara lain:
- Huruf f, v, dan z yang merupakan unsur serapan dari bahasa asing diresmikan pemakaiannya.
- Huruf q dan x yang lazim digunakan dalam bidang ilmu pengetahuan tetap digunakan, misalnya pada kata furqan, dan xenon.
- Awalan "di-" dan kata depan "di" dibedakan penulisannya. Kata depan "di" pada contoh di rumah, di sawah, penulisannya dipisahkan dengan spasi, sementara "di-" pada dibeli atau dimakan ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya.
- Kata ulang ditulis penuh dengan mengulang unsur-unsurnya. Angka dua tidak digunakan sebagai penanda perulangan
Secara umum, hal-hal yang diatur dalam EYD adalah:
- Penulisan huruf, termasuk huruf kapital dan huruf miring.
- Penulisan kata.
- Penulisan tanda baca.
- Penulisan singkatan dan akronim.
- Penulisan angka dan lambang bilangan.
- Penulisan unsur serapan.
Sebelumnya "oe" sudah menjadi "u" saat
Ejaan Van Ophuijsen diganti dengan
Ejaan Republik. Jadi sebelum EYD, "oe" sudah tidak digunakan.
Untuk penjelasan lanjutan tentang penulisan
tanda baca, dapat dilihat pada
Penulisan tanda baca sesuai EYD
Pengertian Tanda Baca Dan Fungsinya